TugasTugas Kepala Urusan (Kaur) Desa Pada dasarnya, Kaur bertugas membantu Sekretaris Desa dalam menangani urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Namun, setiap Kaur juga memiliki tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing. Adapun penjabaran tugas-tugasnya adalah sebagai berikut. Dalampermendagri Nomor 84 tahun 2015 di pasal 5 ayat 3 (tiga) disebutkan Kasi Kesejahteraan adalah pelaksana teknis yang merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas Operasional. Sebagai pelaksana teknis, Kasi Kesejahteraan merupakan bagian dari perangkat Desa dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. Tugasdan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum Adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan serta melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa PengkoordinasianPenyelenggaraan tugas-tugas urusan; e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Kepala Desa; TUGAS POKOK KAUR UMUM Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan. Fungsi : a. TugasKepala Desa : Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan. pemerintahan Desa. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan, pembanguan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi Kepala Desa : Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja. Pemerintahan, penetapan peraturan AlamatPemerintah Desa Akah: Jalan Raya Besakih, Desa Akah. Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Kode Pos : 80716. Telepon: (0366) 23824 E-mail : kantorperbekeldesaakah@ : https://akah.desa.id. Sumber :-PERATURAN DESA AKAH NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KaurUmum- Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan Inventaris barang- Menyediakan sarana Rapat/Musyawarah- Melaksanakan kurir surat - Melaksanakan - Membantu melaksanakan tugas kepala desa di wilayahnya- Membuat perencanaan program kerja di wilayahnya - A Struktur Organisasi Desa. 1. Kepala Desa. Kepala desa adalah pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur dari penyelenggara pemerintahan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3). Tugas dari Kepala desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, serta pemberdayaan desa tersebut (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 1)Struktur 7SR7q. Layanan – Pembangunan desa merupakan tolak ukur pemerataan pembangunan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan keadilan sosial kepada masyarakat. Keberhasilan pembangunan di daerah juga bisa dilihat dari fasilitas-fasilitas umum yang ada di desa. Sementara keberhasilan pembangunan di desa tidak terlepas dari peran perangkat desa yang membidangi urusan pembangunan. Dalam hal ini di pemerintahan desa dijabat oleh seorang Kepala urusan atau Kaur Pembangunan. Bagaimana mungkin pembangunan desa berjalan sukses jika kepala urusannya tidak proaktif untuk berusaha menggali dan memahami kepentingan-kepentingan masyarakat di desanya. Karena pembangunan di desa walaupun berskala kecil tetap membutuhkan keseriusan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pembangunan. Untuk itulah sebagai perangkat desa yang mengurusi urusan pembangunan perlu memahami dalam ruang lingkup apa saja pekerjaan yang harus ditanganinya. Oleh karena itu disini berusaha kami paparkan tugas pokok dan fungsi Kaur Pembangunan di pemerintahan desa untuk bisa dijadikan acuan dalam menjalankan roda pembangunan di desa. Paling tidak dengan memahami tugas dan fungsi sebagai kaur pembangunan akan memicu kemunculan ide-ide segar untuk kemajuan desa. A. Tugas Pokok Kaur Pembangunan a. Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa b. Membantu membina perekonomian desa c. Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa d. Penggalian dan pemanfaatan potensi desa B. Fungsi a. Penyiapan bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat b. Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan c. Pelaksanaan kegiatan perencanaan dibidang pembangunan desa d. Melaksanakan kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potensi desa e. Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimahkan oleh Kepala Desa f. Pendataan perkembangan pembangunan di desa Adapun tugas dan fungsi Kaur Pembangunan diatas kami ambil dari berbagai sumber yang mungkin saja akan berbeda dengan situasi dan kondisi di daerah masing-masing. Demikian sedikit banyak mengenai kedudukan fungsi dan tugas pokok kepala urusan pembangunan di pemerintahan desa. pdk Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Umum dan Tata Usaha Gampong Kaur Umum dan Tata Usaha adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Gampong yang membidangi urusan ketatausahaan. Dalam pengelolaan keuangan Desa, Kaur TU dan Umum bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran PKA dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa PPKD. Tugas Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan. Selain tugas tersebut, Kaur Tata Usaha Dan Umum juga bertugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya menyusun DPA Dokumen Pelaksanaan Anggaran, DPPA Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran, dan DPAL Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai bidang tugasnya menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa b/j untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong APBDes Fungsi Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ke-tatausaha-an seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi penataan administrasi perangkat Gampong, penyediaan prasarana perangkat Gampong dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Tata Usaha dan Umum juga membantu Kades dalam melaksanakan wewenang-nya. Dan dalam melaksanakan tugas , Kaur Tata Usaha Dan Umum berhak Menerima gaji penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Gampong Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Layanan – Kepala Urusan Umum atau Kaur Umum di pemerintahan desa juga mempunyai tugas yang cukup berat disamping harus profesional. Walaupun secara teknis Kepala Urusan Umum lebih dominan membantu pekerjaan seorang Sekretaris Desa Sekdes , namun ia dituntut untuk menguasai tentang tata kelola administrasi. Bisa dikatakan tugas dan fungsinya adalah sebagai TU atau tata usaha dalam suatu kantor. Dalam sistem pemerintahan desa Kepala Urusan umum sangat dibutuhkan untuk mengatur ketepatan dan kerapian administrasi kantor. Sehingga file-file dan data kantor desa akan mudah diakses dan dicari bila sewaktu-waktu dibutuhkan. Untuk lebih jelasnya disini kami coba untuk memaparkan beberapa tugas pokok dan fungsi dari jabatan seorang kaur umum di pemerintahan desa. A. Tugas Pokok Tugas utama kepala urusan bagian umum di desa adalah membantu sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa serta mempersiapkan agenda rapat dan laporan. B. Fungsi a. Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan b. Pelaksanaan pendataan inventarisasi kekayaan Desa c. Melaksanakan pengelolaan administrasi umum d. Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor e. Mengelola administrasi data perangkat Desa f. Membuat persiapan bahan-bahan laporan; dan g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa. Selain dari tugas-tugas yang dilimpahkan oleh Sekdes, tidak jarang penjabat Kaur umum juga terkadang mendapat tugas langsung dari Kepala Desa. Yang jelas dia harus benar-benar memahami seluk beluk data dan arsip di pemerintahan desa. Karena jika file penting desa sampai tidak terdata dengan aman dan rapi, bisa-bisa akan berakibat fatal. Jadi demikianlah diantara beberapa tugas pokok dan fungsi dari seorang Kepala Urusan Umum di Pemerintahan desa. Walaupun mungkin setiap desa memiliki kondisi dan situasi yang berbeda, paling tidak apa yang kami uraikan diatas tidak jauh berbeda. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi bagi perangkat desa. evo