TAHUNAKADEMIS 2020-2021 YANG BERAKHIR 31 AGUSTUS 2021. 1. PENDAHULUAN. 1.1. Pendirian. Perguruan tinggi Universitas Krisnadwipayana Jakarta, dalam pendiriannya bermula dari Akademi Hukum dan Sosial Krisnadwipayana di Jakarta yang dibuka resmi tanggal 1 April 1952 dengan memberikan kuliah secara lisan KepdirjendiktiNomor 65/E/Kpt/2020 Tentang Persyaratan Dan Prosedur Pembukaan Program Studi Akademik Pada Perguruan Tinggi Swasta; Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi 637/E.E3/OT/2020 Tanggal 23 Juni 2020 Tentang Usul Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi pada Perguruan Tinggi Tahun 2020. Tahun2018 tentang Pedoman Tata Cara Penwsunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 309/E/O/2013 tanggaf 14 Agustus 2013, io. Nomor 2TOlElOlzOll tanggal 17 Juli 2013, 2019 yang melakukan review draft Statuta Universitas Telkom 2020; 5. Rapat Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Telkom bersama Pimpinan Setelahdilakukan penghentian sementara (moratorium) pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Pembukaan Program Studi PTS (kecuali jenis pendidikan vokasi sejak 1 September 2012 selama ) 2 (dua) tahun, maka pada tanggal 18 September 2014 telah diterbitkan Peraturan Menteri 2 Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. b. Pembukaan Program Studi Akademik Pada Perguruan Tinggi Swasta Yang dimaksud dengan program studi akademik adalah program studi pada program sarjana, magister, dan doktor JumlahPerguruan Tinggi, Tenaga Pendidik dan Mahasiswa(Negeri dan Swasta) di Bawah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Menurut Provinsi, 2021 Teknologi dan Pendidikan Tinggi - Swasta Data semester ganjil 2020/2020 odd semester data. Sumber: Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti 3 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) adalah perguruan tinggi keagamaan Islam swasta di Indonesia yang pengelolaannya berada di bawah Yayasan/Lembaga. Secara teknis akademik, pembinaan perguruan tinggi keagamaan Islam swasta dilakukan oleh Kementerian Agama; 4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa Sementaraitu, Surat Edaran Menristekdikti tanggal 21 September 2016 Nomor: 2/M/SE/lX/ 2016 Tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi, menyatakan bahwa terhitung sejak 1 Januari 2017 diterapkan kebijakan pemberian izin pendirian perguruan tinggi swasta (PTS) baru dan pembukaan program studi sebagai berikut: 0EVbiG0.